Hari Ketiga Operasi Ketupat Lodaya 2024, Polsek Sukalarang Laksanakan Sosialisasi Kepada para pengemudi

    Hari Ketiga Operasi Ketupat Lodaya 2024, Polsek Sukalarang Laksanakan Sosialisasi Kepada para pengemudi
    Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota

    Polsek Sukalarang - Polres Sukabumi Kota - Polda Jabar - Kota Sukabumi - Sejumlah personel yang tergabung dalam Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Lodaya 2024 Polres Sukabumi Kota Polsek Sukalarang nampak berbincang dengan sejumlah sopir atau pengendara truk besar yang kebetulan melintas di jalan raya Sukabumi Cianjur.

    Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan perihal Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga terkait dengan pembatasan angkutan barang.

    Kapolsek Sukalarang AKP JENAL ABIDIN S.E mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan agar para pengusaha maupun sopir angkutan barang memahani dan mengerti tentang pengaturan angkutan jalan selama lebaran.

    “Iya benar. Hal tersebut tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024 dan 40/KPTS/Db/2024.” Jelasnya.

    Terbitnya SKB tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas selama arus mudik dan balik berlangsung.

    Salah satu hal penting yang tercantum dalam SKB tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

    “Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jumat besok tanggal 5 April 2024 pukul 09.00 Wib sampai hari selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 Wib.” Imbuhnya.

    Pada sisi yang lain, SKB memberikan pengecualian terhadap mobil barang pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik Pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan angkutan barang pokok.

    Namun demikian, angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang dterbitkan oleh pemilik barang yang berisi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama, alamat pemilik barang. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami dan mengetahui tentang batasan-batasan yang harus dipatuhi sehingga jalur mudik di wilayah Kabupaten Trenggalek senantiasa kondusif dan lancar.

    polres sukabumi kota kota sukabumi
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Sambang dan jalin Silaturrahmi, Bhabin jayaraksa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Patroli Terpadu Pilkada 2024, Kapolres Subang Cek Kesiapan Sejumlah TPS Jelang H-1 Pencoblosan
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami